Kementerian ESDM Perketat Evaluasi RKAB untuk Penerbitan Izin Operasional Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dengan mewajibkan setiap perusahaan memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh persetujuan operasional. Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi satu-satunya syarat untuk memulai aktivitas tambang.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa perusahaan wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memenuhi standar teknis, lingkungan, keselamatan kerja, dan administrasi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital.
baca juga”Lapangan Ronggolawe Simpan Potensi 10 Juta Barel Minyak“
RKAB Menjadi Dokumen Utama dalam Persetujuan Kegiatan Pertambangan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan perencanaan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tri, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh persyaratan sebelum memberikan persetujuan operasional kepada perusahaan tambang.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB menjadi dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK). Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.
Evaluasi RKAB Dilakukan Melalui Sistem MinerbaOne Secara Daring
Kementerian ESDM kini menerapkan proses pengajuan dan evaluasi RKAB melalui sistem MinerbaOne yang terintegrasi secara elektronik. Langkah digitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan dalam pengelolaan sektor mineral dan batu bara.
Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba menilai berbagai aspek penting, seperti legalitas perusahaan, rencana teknis penambangan, penerapan Good Mining Practice, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban penerimaan negara.
Tri menegaskan bahwa persetujuan RKAB hanya diberikan setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga melakukan koreksi terhadap dokumen yang masih memiliki kekurangan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai rencana.
Sistem e-RKAB Perkuat Pengawasan dan Penyederhanaan Administrasi
Pengaturan terbaru mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, seluruh penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik menggunakan sistem e-RKAB.
Pemerintah juga menyederhanakan format RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Meski administrasi dibuat lebih sederhana, pengawasan terhadap keselamatan pertambangan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), reklamasi, penggunaan jasa pertambangan, dan program pengembangan masyarakat tetap dilakukan secara ketat.
Pemerintah Berikan Pendampingan Agar Perusahaan Memenuhi Persyaratan
Kementerian ESDM tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada perusahaan yang dokumen RKAB-nya belum memenuhi ketentuan. Pendampingan dilakukan melalui berbagai sesi coaching clinic untuk membantu perusahaan memahami aspek yang perlu diperbaiki.
Beberapa bagian yang masih sering membutuhkan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan, kegiatan pengolahan dan pemurnian, strategi pemasaran, serta kelengkapan dokumen legalitas perusahaan.
Ke depan, penerapan evaluasi RKAB yang lebih ketat diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sektor pertambangan nasional. Sistem yang lebih transparan dan berbasis digital juga diharapkan dapat memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, menjaga keselamatan, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi negara dan masyarakat.
baca juga”Kajian 13 Proyek Hilirisasi Bakal Rampung Juli 2026“