Petani Sawit Tolak Tarif Ekspor CPO Naik 12,5% ke Purbaya

Petani Sawit Tolak Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO ke 12,5%

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menolak rencana kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dari 10% menjadi 12,5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026. Kenaikan ini dimaksudkan untuk mendukung program biodiesel B50, tetapi petani khawatir hal ini menekan harga tandan buah segar (TBS) dan pendapatan mereka.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menyatakan setiap kenaikan satu persen pungutan ekspor bisa menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram. Dengan kenaikan 2,5%, harga TBS diperkirakan turun hingga Rp500–800 per kilogram, yang dapat berdampak signifikan terhadap pendapatan petani sawit rakyat.

baca juga”PPN dan BPH Migas Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Timur

Dampak Kenaikan Tarif bagi Pendapatan Petani

SPKS memperkirakan jika kebijakan ini diterapkan secara nasional, kerugian petani bisa mencapai Rp85–100 miliar per bulan atau sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Tekanan ini datang di tengah kenaikan biaya produksi seperti pupuk, tenaga kerja, dan operasional kebun yang sudah tinggi.

“Peningkatan pungutan ekspor justru menambah beban petani, sementara manfaat program biodiesel lebih banyak dinikmati korporasi besar,” kata Sabarudin. SPKS menekankan pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan agar tidak merugikan petani.

Ketimpangan dalam Rantai Pasar Sawit

Menurut SPKS, sebagian besar TBS petani dijual melalui tengkulak atau perantara ke pabrik yang terafiliasi dengan korporasi besar. Hal ini menyebabkan harga yang diterima petani 30–40% lebih rendah dari harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kondisi ini menunjukkan ketidakadilan dalam rantai perdagangan. Petani sering menjual sawit dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya,” jelas Sabarudin.

Dana Pungutan Ekspor: Proporsi untuk Petani Masih Rendah

SPKS juga menyoroti penggunaan dana pungutan ekspor. Sekitar 90% dari dana yang terkumpul digunakan untuk subsidi biodiesel bagi perusahaan besar, sementara program yang langsung menyentuh petani, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), masih terbatas.

Sabarudin menekankan dana subsidi untuk industri biodiesel bisa mencapai Rp50–60 triliun per tahun. Sementara itu, dana untuk mendukung petani sawit hanya sebagian kecil dari total pungutan.

Hambatan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Pelaksanaan PSR menghadapi berbagai kendala administratif. Petani sering kali diminta dokumen tambahan dari lembaga pemerintah, walaupun banyak lahan sudah memiliki sertifikat hak milik. Status kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah juga kerap menyulitkan akses ke program ini.

SPKS menilai dana bantuan peremajaan yang sekarang Rp60 juta per hektare perlu ditingkatkan menjadi Rp90 juta untuk membantu biaya hidup petani selama proses peremajaan kebun yang biasanya tidak menghasilkan pendapatan.

Kebijakan Ekspor dan Pengentasan Kemiskinan

Sabarudin menilai kenaikan pungutan ekspor tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini dapat menekan ekonomi petani sawit rakyat di tengah ketidakpastian pasar global.

“Jika diterapkan, petani sawit rakyat akan menghadapi tekanan ekonomi tambahan. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat pemerintah mendorong pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Kesimpulan: Evaluasi Mendalam Diperlukan

SPKS menegaskan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dan program biodiesel B50. Peninjauan ulang sangat penting agar kebijakan mendukung keberlanjutan produksi sawit, menjaga pendapatan petani, dan memastikan distribusi manfaat lebih adil di seluruh rantai industri sawit.

Langkah strategis yang disarankan SPKS antara lain memperluas alokasi dana untuk program petani, menyederhanakan akses PSR, dan memastikan pendapatan petani tidak tergerus oleh kebijakan ekspor. Dengan begitu, sektor sawit nasional tetap produktif dan petani dapat terlindungi.

baca juga”Goncangan Geopolitik, Batu Bara Tahan Banting

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *